Sistem Pemerintahan di Berbagai Negara
A. Bentuk Pemerintahan
1.
Aristokrasi.
Berasal dari bahasa Yunani kuno aristo yang berarti
“terbaik” dan kratia yang berarti “untuk memimpin”. Aristokrasi dapat
diterjemahkan menjadi sebuah sistem pemerintahan yang dipimpin oleh individu
yang terbaik.
2.
Demokrasi.
Yaitu bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu
negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas
negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Salah satu pilar
demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik
negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis
lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg
sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga
negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan
saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances. Ketiga jenis
lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki
kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif,
lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif
dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan
menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif
dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai
aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui
proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
3. Demokrasi
totaliter
Yaitu sebuah istilah yang diperkenalkan oleh
sejarahwan Israel, J.L. Talmon untuk merujuk kepada suatu sistem pemerintahan
di mana wakil rakyat yang terpilih secara sah mempertahankan kesatuan negara
kebangsaan yang warga negaranya, meskipun memiliki hak untuk memilih, tidak
banyak atau bahkan sama sekali tidak memiliki partisipasi dalam proses
pengambilan keputusan pemerintah. Ungkapan ini sebelumnya telah digunakan oleh
Bertrand de Jouvenel dan E.H. Carr.
4. Emirat
(bahasa Arab: imarah, jamak imarat)
Adalah sebuah wilayah yang diperintah seorang emir,
meski dalam bahasa Arab istilah tersebut dapat merujuk secara umum kepada
provinsi apapun dari sebuah negara yang diperintah anggota kelompok pemerintah.
Contoh penggunaan dalam arti yang terakhir disebut adalah Uni Emirat Arab, yang
merupakan sebuah negara yang terdiri dari tujuh emirat federal yang
masing-masing diperintah seorang emir.
5. Federal
Dari kata Federasi. Biasanya kata ini merujuk pada
pemerintahan pusat atau pemerintahan pada tingkat nasional. Federasi dari
bahasa Belanda, federatie, berasal dari bahasa Latin; foeduratio yang artinya
“perjanjian”. federasi pertama dari arti ini adalah “perjanjian” daripada
Kerajaan Romawi dengan suku bangsa Jerman yang lalu menetap di provinsi Belgia,
kira-kira pada abad ke 4 Masehi. Kala itu, mereka berjanji untuk tidak
memerangi sesama, tetapi untuk bekerja sama saja.
6.
Meritokrasi
Berasal dari kata merit atau manfaat, meritokrasi
menunjuk suatu bentuk sistem politik yang memberikan penghargaan lebih kepada
mereka yang berprestasi atau berkemampuan. Kerap dianggap sebagai suatu bentuk
sistem masyarakat yang sangat adil dengan memberikan tempat kepada mereka yang
berprestasi untuk duduk sebagai pemimpin, tetapi tetap dikritik sebagai bentuk
ketidak adilan yang kurang memberi tempat bagi mereka yang kurang memiliki
kemampuan untuk tampil memimpin. Dalam pengertian khusus meritokrasi kerap di
pakai menentang birokrasi yang sarat KKN terutama pada aspek nepotisme.
7.
Monarkisme
Adalah sebuah dukungan terhadap pendirian,
pemeliharaan, atau pengembalian sistem kerajaan sebagai sebuah bentuk
pemerintahan dalam sebuah negara.
8. Negara
Kota
Adalah negara yang berbentuk kota yang memiliki
wilayah, memiliki rakyat,dan pemerintahan berdaulat penuh. Negara kota biasanya
memiliki wilayah yang kecil yang meiliki luas sebesar kota pada umumnya.
Negara-negara kota dewasa ini adalah Singapura, Monako dan Vatikan.
9. Oligarki
(Bahasa Yunani: Ὀλιγαρχία, Oligarkhía)
Adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaan politiknya
secara efektif dipegang oleh kelompok elit kecil dari masyarakat, baik
dibedakan menurut kekayaan, keluarga, atau militer. Kata ini berasal dari kata
bahasa Yunani untuk “sedikit” (ὀλίγον
óligon) dan “memerintah” (ἄρχω arkho).
10. Otokrasi
Adalah suatu bentuk pemerintahan yang kekuasaan
politiknya dipegang oleh satu orang. Istilah ini diturunkan dari bahasa Yunani
autokratôr yang secara literal berarti “berkuasa sendiri” atau “penguasa
tunggal”. Otokrasi biasanya dibandingkan dengan oligarki (kekuasaan oleh
minoritas, oleh kelompok kecil) dan demokrasi (kekuasaan oleh mayoritas, oleh
rakyat).
11.
Plutokrasi
Suatu sistem pemerintahan yamg mendasarkan suatu
kekuasaan atas dasar kekayaan yang mereka miliki. Mengambil kata dari bahasa
Yunani, Ploutos yang berarti kekayaan dan Kratos yang berarti kekuasaan.
riwayat keterlibatan kaum hartawan dalam politik kekuasaan memang berawal di
kota Yunani, untuk kemudian diikuti di kawasan Genova, Italia
B. Sistem Pemerintahan
Sistem
pemerintahan negara dibagi menjadi dua klasifikasi besar, yaitu:
1. Sistem
pemerintahan parlementer.
Negara Inggris dianggap sebagai tipe ideal dari negara
yang menganut sistem pemerintahan parlemen. Bahkan, Inggris disebut sebagai
Mother of Parliaments (induk parlemen), sedangkan Amerika Serikat merupakan
tipe ideal dari negara dengan sistem pemerintahan presidensial.
Kedua negara tersebut sampai sekarang tetap konsisten
dalam menjalankan prinsip-prinsip dari sistem pemerintahannya. Dari dua negara
tersebut, kemudian sistem pemerintahan diadopsi oleh negara-negara lain
dibelahan dunia.
Klasifikasi sistem pemerintahan presidensial dan
parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif.
Sistem pemerintahan disebut parlementer apabila badan eksekutif sebagai
pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari badan
legislatif. Sistem pemerintahan disebut presidensial apabila badan eksekutif berada
di luar pengawasan langsung badan legislatif.
Ciri-ciri
sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut :
1. Badan
legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih
langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar
sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
2. Anggota
parlemen terdiri atas orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemiihan
umum. Partai politik yang menang dalam pemilihan umum memiliki peluang besar
menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di parlemen.
3.
Pemerintah atau kabinet terdiri dari atas para menteri dan perdana menteri
sebagai pemimpin kabinet. Perdana menteri dipilih oleh parlemen untuk
melaksakan kekuasaan eksekutif. Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif berada
pada perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet umumnya
berasal dari parlemen.
4. Kabinet
bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat
dukungan mayoritas anggota parlemen. Hal ini berarti bahwa sewaktu-waktu
parlemen dapat menjatuhkan kabinet jika mayoritas anggota parlemen menyampaikan
mosi tidak percaya kepada kabinet.
5. Kepala
negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah
perdana menteri, sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara republik
atau raja/sultan dalam negara monarki. Kepala negara tidak memiliki kekuasaan
pemerintahan. Ia hanya berperan sebgai symbol kedaulatan dan keutuhan negara.
6. Sebagai
imbangan parlemen dapat menjatuhkan kabinet maka presiden atau raja atas saran
dari perdana menteri dapat membubarkan parlemen. Selanjutnya, diadakan
pemilihan umum lagi untuk membentukan parlemen baru.
Contohnya: Inggris, Belanda, India, Malaysia, Australia, Jepang, Singapura,
Thailand, Selandia Baru, Brunei Darussalam.
2. Sistem
pemerintahan Presidensial
Ciri-ciri
dari sistem pemerintahan presidensial adalah sebagai berikut:
1.
Penyelenggara negara berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara
sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi
dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
2. Kabinet
(dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden
dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
3. Presiden
tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak
dipilih oleh parlemen.
4. Presiden
tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
5. Parlemen
memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen
dipilih oleh rakyat.
6. Presiden
tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.
Contoh
Negara: AS, Pakistan, Argentina, Filiphina, Indonesia.
C. Pengaruh Sistem Pemerintahan
Terhadap Negara
Sistem pemerintahan suatu negara berguna bagi negara
lain. Salah satu kegunaan penting sistem pemerintahan adalah sistem
pemerintahan suatu negara menjadi dapat mengadakan perbandingan oleh negara
lain. Suatu negara dapat mengadakan perbandingan sistem pemerintahan yang
dijalankan dengan sistem pemerintahan yang dilaksakan negara lain.
Negara-negara dapat mencari dan menemukan beberapa persamaan dan perbedaan
antarsistem pemerintahan. Tujuan selanjutnya adalah negara dapat mengembangkan
suatu sistem pemerintahan yang dianggap lebih baik dari sebelumnya setelah
melakukan perbandingan dengan negara-negara lain. Mereka bisa pula mengadopsi
sistem pemerintahan negara lain sebagai sistem pemerintahan negara yang
bersangkutan.
Dengan
demikian, sistem pemerintahan suatu negara dapat dijadikan sebagai bahan
perbandingan atau model yang dapat diadopsi menjadi bagian dari sistem
pemerintahan negara lain. Amerika Serikat dan Inggris masing-masing telah mampu
membuktikan diri sebagai negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial
dan parlementer seara ideal. Sistem pemerintahan dari kedua negara tersebut
selanjutnya banyak ditiru oleh negara-negara lain di dunia yang tentunya
disesuaikan dengan negara yang bersangkutan.
2.2 Pelaksanaan Sistem pemerintahan
Negara Indonesia.
A. Sistem pemerintahan Negara RI
Menurut UUD 1945.
Sistem
Pemerintahan menurut UUD ’45 sebelum diamandemen:
1. Kekuasaan
tertinggi diberikan rakyat kepada MPR.
2. DPR
sebagai pembuat UU.
3. Presiden
sebagai penyelenggara pemerintahan.
4. DPA
sebagai pemberi saran kepada pemerintahan.
5. MA
sebagai lembaga pengadilan dan penguji aturan.
6. BPK
pengaudit keuangan.
Sistem
Pemerintahan setelah amandemen (1999 – 2002).
1. MPR bukan
lembaga tertinggi lagi.
2. Komposisi
MPR terdiri atas seluruh anggota DPR ditambah DPD yang dipilih oleh rakyat.
3. Presiden
dan wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat.
4. Presiden
tidak dapat membubarkan DPR.
5. Kekuasaan
Legislatif lebih dominan.
Kelebihan
Sistem Pemerintahan Indonesia:
1. Presiden
dan menteri selama masa jabatannya tidak dapat dijatuhkan DPR.
2.
Pemerintah punya waktu untuk menjalankan programnya dengan tidak dibayangi
krisis kabinet.
3. Presiden
tidak dapat memberlakukan dan atau membubarkan DPR.
Kelemahan
Sistem Pemerintahan Indonesia:
1. Ada
kecenderungan terlalu kuatnya otoritas dan konsentrasi kekuasaan di tangan
Presiden.
2. Sering
terjadinya pergantian para pejabat karena adanya hak perogatif presiden.
3.
Pengawasan rakyat terhadap pemerintah kurang berpengaruh.
4. Pengaruh
rakyat terhadap kebijaksanaan politik kurang mendapat perhatian.
B. Sistem Pemerintahan Indonesia
a. Sistem Pemerintahan Negara
Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen
Pokok-pokok
sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen
tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem
pemerintahan negara tersebut sebagai berikut :
1. Indonesia
adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
2. Sistem
Konstitusional.
3. Kekuasaan
negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
4. Presiden
adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
5. Presiden
tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
6. Menteri
negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada
Dewan Perwakilan Rakyat.
7. Kekuasaan
kepala negara tidak tak terbatas.
b. Sistem pemerintahan Negara
Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen
Sekarang ini sistem pemerintahan di Indonesia masih
dalam masa transisi. Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan baru
berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen keempat tahun 2002, sistem pemerintahan
Indonesia masih mendasarkan pada UUD 1945 dengan beberapa perubahan seiring
dengan adanya transisi menuju sistem pemerintahan yang baru. Sistem
pemerintahan baru diharapkan berjalan mulai tahun 2004 setelah dilakukannya
Pemilu 2004.
Berdasarkan
undang – undang dasar 1945 sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia adalah
sebagai berikut :
1. Negara
Indonesia berdasarkan atas hukum, tidak berdasarkan kekuasaan belaka.
2.
Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat
absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas) .
3. Kekuasaan
Negara yang tertinggi berada di tangan majelis permusyawaratan rakyat.
4. Presiden adalah
penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi dibawah MPR. Dalam menjalankan
pemerintahan Negara kekuasaan dan tanggung jawab adalah ditangan prsiden.
5. Presiden
tidak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden harus mendapat persetujuan dewan
perwakilan rakyat dalam membentuk undang – undang dan untuk menetapkan anggaran
dan belanja Negara.
6. Menteri
Negara adalah pembantu presiden yang mengangkat dan memberhentikan mentri
Negara. Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR.
7. Kekuasaan
kepala Negara tidak terbatas. presiden harus memperhatikan dengan sungguh –
sungguh usaha DPR.
Kesimpulan
Sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya
lembaga-lembaga yang bekerja dan berjalan saling berhubungan satu sama lain
menuju tercapainya tujuan penyelenggaraan negara. Lembaga-lembaga negara dalam
suatu sistem politik meliputi empat institusi pokok, yaitu eksekutif,
birokratif, legislatif, dan yudikatif. Selain itu, terdapat lembaga lain atau
unsur lain seperti parlemen, pemilu, dan dewan menteri.
Pembagian sistem pemerintahan negara secara modern
terbagi dua, yaitu presidensial dan ministerial (parlemen). Pembagian sistem
pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara
kekuasaan eksekutif dan legislatif. Dalam sistem parlementer, badan eksekutif
mendapat pengwasan langsung dari legislatif. Sebaliknya, apabila badan
eksekutif berada diluar pengawasan legislatif maka sistem pemerintahannya
adalah presidensial.
Dalam sistem pemerintahan negara republik, lebaga-lembaga
negara itu berjalan sesuai dengan mekanisme demokratis, sedangkan dalam sistem
pemerintahan negara monarki, lembaga itu bekerja sesuai dengan prinsip-prinsip
yang berbeda.
Sistem pemerintahan suatu negara berbeda dengan sistem
pemerintahan yang dijalankan di negara lain. Namun, terdapat juga beberapa
persamaan antar sistem pemerintahan negara itu. Misalnya, dua negara memiliki
sistem pemerintahan yang sama.
Perubahan pemerintah di negara terjadi pada masa
genting, yaitu saat perpindahan kekuasaan atau kepemimpinan dalam negara.
Perubahan pemerintahan di Indonesia terjadi antara tahun 1997 sampai 1999. Hal
itu bermula dari adanya krisis moneter dan krisis ekonomi.